Lompat ke konten utama
Citra Insurance

Asuransi Kecelakaan Diri · LRT Jakarta

Klaim perlindungan kecelakaan penumpang LRT Jakarta

Ajukan dan pantau klaim asuransi kecelakaan diri untuk penumpang Trial Run Fase 1B (Velodrome–Manggarai). Proses cepat, dokumen jelas, status transparan.

Manfaat Pertanggungan

Santunan sesuai Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI) - No. 071/QS-PA/LRT/CIU-THK/VII/2026.

  • Meninggal Dunia

    Rp 65.000.000

  • Cacat Tetap

    Rp 65.000.000

    Maksimal
  • Biaya Pengobatan akibat kecelakaan

    Rp 30.000.000

    Maksimal
  • Santunan Biaya Pemakaman

    Rp 3.500.000

  • Biaya Evakuasi

    Rp 3.500.000

    Maksimal
Premi
Rp 225
per penumpang
Periode
1 hari
sesuai jadwal uji coba
Wilayah
Lintas 1B
Rute Velodrome–Manggarai

Proses klaim

  1. 01

    Lapor & lengkapi dokumen

    Laporkan kejadian maksimal 7 hari kerja. Unggah formulir klaim, ID Transaksi, KTP/KK, dan bukti pendukung sesuai jenis klaim.

  2. 02

    Verifikasi

    Tim Klaim Citra memeriksa kelengkapan dokumen dan cakupan pertanggungan. Dokumen diterima maks. 30 hari kerja.

  3. 03

    Keputusan & pembayaran

    Keputusan klaim diinformasikan dan santunan dibayarkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Persyaratan dokumen

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan. Dokumen tambahan dapat diminta Tim Klaim bila diperlukan.

Dokumen umum · wajib untuk semua jenis klaim

  • Formulir laporan pengajuan klaim
  • Tanda penumpang / ID Transaksi LRT
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga

Dokumen khusus per jenis klaim

  • Polis asli atau fotocopy
  • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
  • Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum)
  • Surat keterangan para saksi

*Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung terkait lainnya yang akan digunakan untuk proses analisa klaim.

7Hari Kerja

Batas pengajuan klaim oleh peserta/ahli waris setelah kejadian.

30Hari Kerja

Batas dokumen klaim (elektronik) diterima oleh Citra Insurance.

Pertanyaan umum

Kapan klaim harus diajukan?
Pengajuan klaim oleh peserta/ahli waris dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah kejadian.
Kapan dokumen harus diterima?
Dokumen klaim (elektronik) harus diterima Citra Insurance maksimal 30 hari kerja.
Bagaimana memantau status klaim?
Gunakan nomor klaim (Claim ID) yang diberikan setelah pengajuan pada menu Lacak Klaim.
Siapa yang dijamin?
Penumpang terdaftar LRT Jakarta (basis ID Transaksi) pada lintas Velodrome–Manggarai selama periode uji coba.

Yang tidak dijamin

Beberapa kondisi berikut tidak dijamin polis. Ringkasan; ketentuan lengkap mengacu pada polis (QS No. 071/QS-PA/LRT/CIU-THK/VII/2026).

  • Penerbangan non-komersial

    Kecelakaan akibat turut serta lalu-lintas udara selain sebagai penumpang sah maskapai berizin.

  • Olahraga & aktivitas berisiko tinggi

    Bela diri kontak fisik, rugby, hockey, olahraga es/salju, panjat gunung, bungee jumping, berburu, balap kendaraan, olahraga udara dan air.

  • Tindakan sengaja atau pelanggaran hukum

    Dengan sengaja melakukan atau turut serta tindak kejahatan, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penyakit tertentu & kondisi medis khusus

    Hernia, epilepsi, sengatan matahari, serta virus/kuman tertentu (demam, typhus, disentri, botulism, malaria, leptospirosis, filaria, penyakit tidur akibat gigitan serangga).

  • Penyakit yang memperparah dampak

    Kondisi yang memperparah akibat kecelakaan karena penyakit gula, gangguan peredaran darah, pembesaran pembuluh darah, atau buta satu mata.

  • Militer, kerusuhan & terorisme

    Tugas dinas militer/kepolisian (kecuali disetujui), kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang, terorisme, sabotase, dan tindak kekerasan.

  • Reaksi nuklir atau radiasi atom

    Kecelakaan yang terjadi akibat reaksi inti atom dan/atau nuklir.

  • Biaya tanpa persetujuan Penanggung

    Biaya pencegahan atau pengurangan kerugian yang dikeluarkan tanpa persetujuan Penanggung.

  • Tindakan sengaja oleh Tertanggung

    Kecelakaan akibat tindakan sengaja atau direncanakan Tertanggung, kecuali saat menjalankan pekerjaan atau upaya penyelamatan yang sah.

  • HIV/AIDS & penyakit terkait

    Pengobatan/tunjangan akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi HIV/AIDS/ARC sesuai ketentuan polis.